Pemilu 2024: Hanya 230 Orang Simpatisan Boleh Kawal Capres-Cawapres

- 14 Oktober 2023, 16:04 WIB
Ketua KPU Hasyim Asy'ari saat memberikan keterangan pers
Ketua KPU Hasyim Asy'ari saat memberikan keterangan pers /Karawangpost/Foto/KPU RI

KARAWANGPOST - Skema pendaftaran pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden telah disiapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selama masa pendaftaran pada 19-25 Oktober 2023.


KPU membatasi jumlah simpatisan yang mengawal pendaftaran Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden karena ruangan KPU tidak cukup menampung para simpatisan.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan total yang bisa dibawa hanya 230 orang dengan rincian 30 pimpinan parpol dan 200 simpatisan.

Baca Juga: Meriahkan Milad ke-29 Baitul Maal Pupuk Kujang Gelar Santunan dan Tabligh Akbar

"Nanti pada tanggal 19-25 Oktober pimpinan parpol atau gabungan parpol yang hadir ke kantor KPU diberikan kesempatan 30 orang untuk masuk ke ruangan pendaftaran," terang Hasyim di kantor PBNU, Jakarta Pusat, Jumat, 13 Oktober 2023.

Sementara itu, untuk kader partai dan simpatisan hanya dibolehkan 200 orang saja yang mengiringi pendaftaran tersebut.

Hasyim menyebut KPU telah merampungkan persiapan masa pendaftaran calon presiden dan wakil presiden. Namun, ia mengaku belum mendapatkan informasi soal tanggal pendaftaran masing-masing kandidat paslon.

Baca Juga: Kolaborasi di Shopee 10.10 Brands Festival, Brand Lokal & UMKM Rasakan Peningkatan Produk hingga 9 Kali Lipat

Saat ini terdapat tiga nama bakal capres yang sudah mendapatkan dukungan dari masing-masing parpol di parlemen, parpol non-parlemen, dan sejumlah relawan. Mereka yakni Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, dan Prabowo Subianto.

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x