Penanganan Kasus Dugaan Pemerasan SYL Tidak Bisa Dihentikan Secara Tiba-tiba

- 14 Oktober 2023, 00:09 WIB
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto saat memberikan keterangan pers.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto saat memberikan keterangan pers. /PMJ News/Fajar

KARAWANGPOST - Penanganan kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang ditangani Polda Metro Jaya tidak bisa dihentikan secara tiba-tiba.

Hal itu disampaikan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, menanggapi perihal penetapan tersangka Syahrul Yasin Limpo dan kaitanya dengan kasus dugaan pemerasan yang tengah ditangani Polda Metro Jaya.

Kapolda menyebutkan, bahwa penanganan kasus dugaan pemerasan yang ditangani penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tidak bisa dihentikan tiba-tiba.

Baca Juga: Selain Stok Pupuk, Kementan Juga Fokus Pengendalian Hama

"Karena ini, nggak mungkin lah misalnya tiba-tiba kita hentikan tanpa ada dasar,” ujar Karyoto kepada wartawan, Jumat 13 Oktober 2023.

Kapolda Metro Jaya menjelaskan, penanganan kasus bisa berhenti apabila dalam prosesnya tidak menemukan adanya unsur-unsur yang terlibat.

Baca Juga: Tidak Ada Korban WNI dalam Konflik Perang Palestina-Israel

“Kecuali kalau memang sudah mentok, kita katakan tidak ada unsur yang terlibat atau mungkin hanya penipuan oleh oknum-oknum tertentu, ya bisa jadi berhenti,” kata Karyoto.

Namun, apabila dalam proses kasusnya ditemukan adanya fakta perbuatan maka penanganan akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x