Penyidik Analisa Laporan Dugaan Ujaran Kebencian Roy Suryo

7 Januari 2024, 12:39 WIB
Roy Suryo / Kemenpora.go.id/

KARAWANGPOST - Penyidik Bareskrim Polri tengah menganalisa terkait terkait laporan dari masyarakat dengan terlapor Roy Suryo.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago, dikutip pada hari Minggu, 7 Januari 2024.

Erdi mengatakan, pihaknya menerima laporan dengan terlapor pemilik akun X bernama @KRMTRoySuryo1.

Baca Juga: Trik Ampuh Mengatasi Hama Ulat pada Tanaman Buah Belimbing

"Iya benar ada LP dari masyarakat yang melaporkan pemilik akun X bernama @KRMTRoySuryo1," kata Erdi.

Setelah menerima laporan tersebut, penyidik akan menganalisanya kemudian akan mengklarifikasi pihak pelapor dan terlapor.

"Langkah selanjutnya setelah menerima laporan penyidik melakukan analisa dan klarifikasi terhadap pelapor dan terlapor,," ucap Erdi.

Baca Juga: Kisah Bintang: Ramalan Senin yang Meriah untuk Gemini dan Cancer pada 8 Januari 2024

Roy Suryo di laporkan ke Bareskrim Polri terkait tuduhan soal tiga mikrofon yang digunakan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka saat debat cawapres yang digelar KPU RI di JCC Senayan, Jakarta Pusat, Jumat 22 Desember 2023.

Dalam laporan tersebut, Roy Suryo disangkakan tindak pidana ujaran kebencian, berita bohong.

Sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

"Jadi semua laporan akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.**

Editor: M Haidar

Sumber: Polri

Tags

Terkini

Terpopuler