Pemilu 2024: Batas Urus Pindah Memilih Paling Lambat 30 Hari Sebelum Pemungutan Suara

- 5 Januari 2024, 10:36 WIB
Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos
Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos /Karawangpost/Foto/KPU-RI

KARAWANGPOST - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan batas waktu untuk pemilih yang hendak pindah paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.

Oleh sebab itu Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos mengingatkan kepada para pemilih di Pemilu 2024 untuk segera mengurus pindah memilih.

"Jadi selambat-lambatnya 15 Januari itu (mengurus) pindah memilih," ujar Komisioner KPU RI, Betty Epsilon Idroos kepada wartawan, Kamis 4 Januari 2024.

Baca Juga: Konflik Israel-Palestina Meluas, Kemlu RI Siap Evakuasi WNI dari Lebanon

Menurut Betty, ada sembilan kondisi untuk pemilih dapat mengajukan pindah di antaranya:

  1. menjalankan tugas
  2. menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi
  3. penyandang disabilitas yang menjalani perawatan
  4. menjalani rehabilitasi narkoba
  5. menjadi tahanan di rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (LP)
  6. terpidana yang tengah menjalani hukuman penjara
  7. sedang menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili
  8. tertimpa bencana alam
  9. bekerja di luar domisilinya.

"Itu (sembilan alasan) selambat-lambatnya (pindah memilih) H-30," ucapnya.

Dari sembilan kondisi tersenbut, lanjut Betty, empat di antaranya dapat mengajukan pindah memilih pada H-7 sebelum hari pemungutan suara. Maka, selambat-lambatnya, empat kondisi itu dapat mengajukan pindah memilih pada 7 Februari 2024.

Baca Juga: Awal Tahun 2024 Tilang Elektronik Mulai Berlaku di Karawang

"Pindah memilih dan H-7 selambat-lambatnya bertugas tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan atau lapas. Itu tanggal 7 Februari 2024," tuturnya.

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x