Rizieq Shihab Ditetapkan jadi Tersangka dalam Kasus Pelanggaran Prokes

- 10 Desember 2020, 14:52 WIB
Habib Rizieq Shihab beri keterangan lewat canal Youtube Front TV.
Habib Rizieq Shihab beri keterangan lewat canal Youtube Front TV. /Tangkap layar/

KARAWANGPOST - Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes)

Pelanggaran prokes tersebut terjadi karena adanya kerumunan massa saat acara pernikahan putri Rizieq Shihab yang digelar di Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu (14/11).

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, selain Rizieq terdapat lima orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Bar-Bar! Perdagangan Gelap Senjata Api di Indonesia Marak

Mereka turut berperan dalam penyelenggaraan acara pernikahan yang menimbulkan kerumunan massa.

"Ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka pertama penyelenggara saudara MRS di Pasal 160 dan 216 KUHP, kedua ketua panitia saudara HU, sekretaris panitia saudara A, keempat MS penanggung jawab, kelima SL itu penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya dikutip Karawangpost.com dari Antara Kamis, 10 Desember 2020.

Baca Juga: Pilkada Karawang, 513.691 Lembar Surat Suara Tak Terpakai

Hingga kini penyidik masih mengembangkan penyidikan pada kasus dugaan pelanggaran protkes. Dengan demikian tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.

"Enam orang dari saksi menjadi tersangka. Kita masih menunggu yang lain," tambahnya.

Dalam pengungkapan kasus ini penyidik Kepolisian sempat memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan wakilnya, Ahmad Riza Patria.

Baca Juga: Cuaca Ekstrim Sebabkan Kerusakan Ribuan Infrastruktur PLN di Jawa Barat

Selain kedua petinggi DKI Jakarta tersebut, penyidik juga memintai keterangan beberapa kepala dinas.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Rizieq Shihab telah dijatuhi sanksi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupa denda sebesar Rp50 juta.

Sementara itu Polda Jabar juga telah menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan karena adanya kerumunan terkait acara MRS di Megamendung, Bogor.***

Editor: Toni Kamajaya

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah