Pilkada Karawang, 513.691 Lembar Surat Suara Tak Terpakai

- 10 Desember 2020, 09:49 WIB
Data pemilih di TPS pada Pilkada Karawang.
Data pemilih di TPS pada Pilkada Karawang. /Ali Hasan/

KARAWANG POST - Sebanyak 513.691 surat suara yang telah disebar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang ke tempat pemungutan suara tidak terpakai pada hari pemungutan suara.

Hal itu sesuai dengan rekapitulasi penghitungan suara Pilkada berdasarkan Saksi dan Data Center PKS Karawang. Hasil rekapitulasi tersebut juga menyebutkan, terdapat 31.075 suara tidak sah.

Ketua DPD PKS Karawang Dedi Sudrajat mengatakan kalau hasil penghitungan suara yang dilakukan itu tidak bermaksud mendahului hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU sebagai penyelenggara Pilkada Karawang.

Baca Juga: Update Real Count Pilkada 2020, Berikut Nama Pasangan Calon yang Unggul Sementara

Baca Juga: Pilkada Karawang, Adu Kuat Dua Calon Petahana

Menurut dia, data yang dimiliki PKS Karawang dapat dijadikan data pembanding oleh berbagai pihak yang berkepentingan.

“Hingga Rabu (9/12) pukul 22.00 WIB kami sampaikan bahwa dari DPT sebanyak 1.61.006, terdapat surat suara tidak terpakai sebanyak 513.691, serta surat suara tidak sah sebanyak 31.075,“ ujarnya.

Untuk perolehan suara masing-masing pasangan calon bupati dan wakil bupati di antaranya, pasangan Yesi Karya Lianti dan Adly Fairuz meraih 129.609 suara atau sebanyak 11,4 persen.

Kemudian pasangan Cellica Nurrachadiana dan Aep Syaepuloh meraih 679.898 suara atau 60.0 persen. Sedangkan pasangan Ahmad Zamakhsyari dan Yusni Rinzani meraih 323.476 suara atau 28,6 persen.

Halaman:

Editor: Ali Hasan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah