KARAWANG POST - Seorang guru olahraga berinisial AM (32) diringkus jajaran kepolisian Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat, karena diduga melakukan kejahatan seksual terhadap muridnya selama tiga tahun.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie Latuheru mengatakan, pelaku AM melakukan kejahatan seksual tersebut sejak korban duduk di bangku kelas VII SMP.
“Itu dilakukan sejak korban berusia 13 tahun. Sekarang korban berusia 16 tahun,” ujarnya seperti dikutip Antara.
Baca Juga: Dua Hari Libur Natal, 356.010 Kendaraan Tinggalkan Jakarta
Ia menjelaskan, dalam melancarkan aksinya pelaku AM mendekati korban dengan modus membelikan hadiah, menyayangi korban, mengajak jalan-jalan hingga makan sehingga korban teperdaya.
AM juga membuat korban sepenuhnya percaya terhadapnya, sehingga mau diajak bersetubuh dan berjanji tidak akan pernah meninggalkan korban.
Baca Juga: Meski Pandemi Corona Ekspor Kereta Buatan PT INKA Madiun ke Filipina Meningkat
“Korban terperdaya hingga terjadi persetubuhan di hotel maupun di kos-kosan pelaku,” kata Audie.
Aksi kejahatan seksual tersebut dilakukan sejak tahun 2018, hingga akhirnya terungkap di akhir tahun 2020.