KARAWANGPOST - Setelah dibubarkan oleh pemerintah, Front Pembela Islam atau FPI berubah nama menjadi Front Persatuan Islam.
Namun pendiri organisasi masyarakat ini memutuskan tidak akan mendaftarkan Front Persatuan Islam ke pemerintah.
"Tidak (mendaftar), itu cuma buang-buang energi," tegas Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar saat dihubungi Pikiran-rakyat, Jumat 1 Januari 2021.
Baca Juga: Warga Kota Sukabumi Diduga jadi Korban Tenggelamnya Kapal Myeong Minho di Korea Selatan
Aziz menyatakan secara aturan tidak ada larang ormas untuk tidak mendaftarkan lembaganya ke pemerintah.
Tidak ada keharusan bagi ormas untuk melakukan pendaftaran. "Karena menurut aturan hukum tidak wajib," katanya.
Demikian dilansir dari berita Pikiran-rakyat.com berjudul "Jadi Pengganti FPI, Front Persatuan Islam Ogah Daftar ke Pemerintah".
Aziz Yanuar mengatakan organisasi masyarakat yang tidak memiliki surat keterangan terdaftar (SKT) tidak serta merta menjadi ormas ilegal.
Berdasarkan Putusan MK Nomor 82/PUU-XI/2013 halaman 125 menyatakan, suatu ormas 'dapat' mendaftarkan diri di setiap tingkat instansi pemerintah yang berwenang untuk itu.
Sementara ditambahkan aziz, menurut mahkamah yang menjadi prinsip pokok bagi ormas yang tidak berbadan hukum, dapat mendaftarkan diri kepada instansi pemerintah yang bertanggung jawab untuk itu dan dapat pula tidak mendaftarkan diri.
Diberitakan sebelumnya, ada 19 tokoh menjadi deklarator lahirnya Front Persatuan Islam.
Baca Juga: Ridwan Kamil Tanda Tangani Perjanjian Pinjaman Daerah 2021
Diantanya ialah Ketua Umum FPI Shabri Lubis serta sekertaris FPI Munarman.
Selain itu, terdapat juga nama-nama seperti Habib Abu Fihir Alattas, Tb Abdurrahman Anwar, Ahmad Sabri Lubis, Abdul Qadir Aka, Awit Mashuri, Haris Ubaidillah, Habib Idrus Al Habsyi, Idrus Hasan, Habib Ali Alattas SH.
Ada juga nama Habib Ali Alattas S.Kom, Tuankota Basalamah, Habib Syafiq Alaydrus, Baharuzaman, Amir Ortega, Syahroji, Waluyo, Joko, dan M Luthfi.*** (Aldiro Syahrian/Pikiran-rakyat.com)