Polisi Ungkap Fakta Baru dalam Kasus Parodi Lagu Indonesia Raya, Modus Pelaku Bikin Jengkel

- 1 Januari 2021, 18:52 WIB
Rumah pelaku pembuat parodi lagu Indonesia Raya di kampung Ciwaru desa Hegarmanah Karang tengah, Cianjur yang masih berusia 16 tahun dan duduk di bangku SMP
Rumah pelaku pembuat parodi lagu Indonesia Raya di kampung Ciwaru desa Hegarmanah Karang tengah, Cianjur yang masih berusia 16 tahun dan duduk di bangku SMP /Cianjurpedia / Wawan S

KARAWANGPOST - Penyidik Bareskrim Polri mengungkap fakta baru terkait kasus parodi lagu Indonesia Raya.

Fakta tersebut terungkap setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dua orang pelaku yang telah ditangkap. Mereka merupakan warga negara Indonesia (WNI).

Pelaku pertama diamankan Polisi Diraja Malaysia (PDRM) berinisial NJ (11).

Baca Juga: Ormas Pengganti FPI Menolak Mendaftar ke Pemerintah, Azis Yanuar : Cuma Buang-buang Energi

Berdasarkan pengakuan NJ, pembuat awal video itu ternyata berada di Indonesia yakni berinisial MDF (16).

"Kemudian, kita tangkap (MDF) di Cianjur oleh penyidik Siber Bareskrim. Jadi inisialnya MDF ini umurnya 16 tahun," jelas Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengutip dari PMJNews, Jumat 1 Januari 2021.

Diketahui pelaku NJ dan pelaku MDF memiliki hubungan pertemanan yang terjalin melalui dunia maya.

Baca Juga: 16 Ibu Hamil Positif COVID-19 di Tasikmalaya, Proses Persalinan Dilapisi Brankar Kapsul

Argo mengatakan MDF adalah pelaku pembuat sekaligus pengunggah video parodi lagu Indonesia Raya di YouTube dengan akun "MY Asean".

Namun MDF menggunakan nama NJ pada video yang diunggahnya. Bahkan Ia juga menyertakan lokasi NJ di Malaysia dengan menggunakan nomor Malaysia.

Baca Juga: Jumlah Pengunjung Candi Borobudur Turun Drastis pada 2020

Hal ini akhirnya mengarahkan NJ sebagai tertuduh atas perbuatan penghinaan lagu kebangsaan Indonesia.

"Akhirnya NJ marah keada MDF. Salahnya NJ membuat kanal YouTube lagi dengan nama 'Channel My Asean," terang Argo.

"Isi videonya itu dia mengedit daripada isi yang sudah disebar MDF, dan dia hanya menambahi ada gambar babi yang ditambahi sama NJ ini," ungkapnya.

Baca Juga: Libur Akhir Tahun, 272 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti dari kediaman MDF berupa satu buah handphone, sim card, perangkat PC, dan juga kartu keluarga (KK).

Pelaku MDF dijerat Pasal 4 huruf 5 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektorinik atau ITE.

Selain itu MDF juga dijerat Pasal 64 A jo Pasal 70 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan.***

Editor: Toni Kamajaya

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah