Abu Bakar Ba'asyir Bebas 8 Januari, Polisi Awasi Gerak-geriknya

- 4 Januari 2021, 22:51 WIB
Abu Bakar Ba'asyir.
Abu Bakar Ba'asyir. /Idhad Zakaria/ANTARA Foto

KARAWANG POST - Abu Bakar Ba'asyir akan bebas pada 8 Januari 2021 mendatang. Pihak Kepolisian Republik Indonesia bakal mengawasi gerak-gerik terpidana kasus terorisme itu.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian Republik Indonesia, Komisaris Besar Polisi Ahmad Ramadhan mengatakan, semua orang yang pernah terekam melakukan tindak pidana akan diawasi.

Baca Juga: TNI AL Teliti Drone Bawah Laut yang Ditemukan di Perairan Selayar, Warga Diminta Jangan Berpolemik

"Terhadap Abu Bakar Ba'asyir, kita jajaran intelijen terus awasi orang-orang yang pernah melakukan tindak pidana apapun," kata Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Senin 4 Januari 2021.

Dalam berita berjudul "Bebas 8 Januari 2021 Nanti, Gerak-gerik Abu Bakar Ba'asyir Tetap Diawasi" yang ditayangkan Pikiran-Rakyat.com disebutkan kalau pengawasan yang dilakukan Polri juga sebagai sebagai bentuk tanggung jawab Polri mengamankan Keamanan, dan Ketertiban Masyarakat.

Baca Juga: Puluhan Ribu Warga Irak Turun ke Jalan Peringati Kematian Soleimani, Serukan Slogan Anti-Amerika

Abu Bakar Ba'asyir, terpidana kasus terorisme bakal menghirup udara bebas usai menjalani masa hukuman 15 tahun penjara.

Abu Bakar Ba'asyir mendapatkan remisi sebanyak 55 bulan karena dianggap berkelakuan baik.

Dalam menyambut pembebasan Abu Bakar Ba'asyir, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jawa Barat, Imam Suyudi mengatakan bakal berkoordinasi dengan sejumlah pihak. Di antaranya dengan Tim Densus 88.***

Editor: Ali Hasan

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah