KARAWANGPOST - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri (Persero) yang merugikan negara sebesar Rp22 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan delapan tersangka itu adalah mantan Dirut PT Asabri, Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaja.
Baca Juga: Keterisian Bed untuk Pasien Covid-19 di Karawang Capai 78,75 Persen
Dilansir dari PMJ News, enam tersangka lainnya masing-masing berinisial BE selaku Mantan Direktur Keuangan PT Asabri; HS selaku Direktur PT Asabri; IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri; LP Dirut PT Prima Jaringan; BT dan HH.
"Ada 8 yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara (korupsi Asabri) tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan, Senin 1 Januari 2021.
Baca Juga: Wah, Angka Pengangguran di Kota Cimahi Meningkat 13,30 Persen
Setelah resmi dinyatakan tersangka delapan orang ini langsung digiring ke mobil tahanan dengan mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung RI warna merah muda. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan.
Penetapan tersangka ini berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.***