KLB Partai Demokrat Pilih Moeldoko Jadi Ketum, Dikdik : Kemenkumham Harus Tegas Menolak

- 5 Maret 2021, 18:50 WIB
Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat
Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat /@dr_moeldoko/Instagram

KARAWANGPOST - Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang berlangsung di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat 5 Maret 2021, menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum untuk priode 2021-2025.

Kepala kantor staf kepresidenan itu terpilih menjadi orang nomor satu di Partai Demokrat menggantikan ketua umum sebelumnya, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Namun keputusan KLB partai berlambang mercy tersebut menulai penolakan dari kalangan kader partai. 

Baca Juga: Kasus Suap Ditjen Pajak, Kemenkeu Harus Copot Pimpinanya

Melansir dari Antara, Moeldoko mengalahkan Marzuki Alie setelah keduanya diajukan dalam sidang KLB.

Kemudian setelah Pimpinan Sidang, Jhoni Allen membacakan voting, total raihan suara dimenangkan Moeldoko.

Putusan sidang KLB ini juga menetapkan Marzuki Alie sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat. Sedangkan, Ketua Umum sebelumnya, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ditetapkan sebagai Demisioner.

Terpilihnya Moeldoko menjadi Ketua Umum Partai Demokrat ini telah memicu kontra di kalangan kader partai tersebut, terutama dari kubu AHY.

Baca Juga: Saat Berulangtahun, Raline Shah Berdoa Mendapatkan Jodoh di Tahun Ini

Salah satunya Kepala Departemen Hukum dan HAM DPP Partai Demokrat, Didik Mukrianto.

Dirinya menilai Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) harus tegas menolak hasil-hasil kongres luar biasa (KLB) yang diselenggarakan partai Demokrat.

"Dengan dalih apa pun, Menkumham secara akal dan logika sehat semestinya tidak akan menerima dan seharusnya dengan tegas menolak hasil-hasil KLB," ujar Didik di Jakarta pada Jumat, 5 Maret 2021.

Dia berpendapat, bahwa KLB dilakukan tanpa mematuhi dan bahkan melanggar konstitusi partai atau Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat, termasuk peserta-nya.

Dia pun menjelaskan, bahwa tidak mungkin KLB yang diselenggarakan secara ilegal dan inskonstitusional menghasilkan keputusan yang sah dan legitimate.

Baca Juga: Mau Dapet Bantuan UMKM, Segera Daftar SUMK Simak Cara Mendapatkannya

"Untuk itu, jika nantinya hasil KLB yang didaftarkan ke Kemenkumham, Menkumham harus tegas menolaknya," ucap-nya menegaskan.

Menurutnya, ada beberapa argumen Menkumham harus menolak hasil KLB, yaitu hasil Kongres V Partai Demokrat tahun 2020 termasuk AD/ART dan susunan kepengurusan sudah disahkan Kemenkumham.

Selain itu menurut Didik, pada tanggal 4 Maret 2021, DPP Partai Demokrat sudah mengirimkan surat dan diterima Kemenkumham mengenai posisi pelaksanaan KLB yang ilegal dan inkonstitusional.***

Editor: Toni Kamajaya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah