Kasus Suap Ditjen Pajak, Kemenkeu Harus Copot Pimpinanya

- 5 Maret 2021, 18:19 WIB
Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan
Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan /dok.foto/DPR RI/

KARAWANGPOST - Kasus suap puluhan miliar di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah di usut KPK RI, kasus suap tersebut diduga melibatkan pejabat di Ditjen Pajak di Kemenkeu.

Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan meminta kepada Menteri Keuangan harus turun tangan, terkait dugaan kasus suap yang terjadi di Kemenkeu tersebut, Kamis 4 Maret 2021.

Mengutip pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Heri Gunawan, penyidik KPK sedang memproses kasus ini dengan mengumpulkan alat bukti untuk menetapkan tersangkanya.

Baca Juga: Update Kasus Covid-19 Karawang, Hari Ini Bertambah 398 Orang

Modusnya kata Heri Gunawan, pengurusan pajak sebuah perusahaan agar pajak perusahaan yang dimaksud bernilai rendah.

KPK telah melakukan penggeledahan dan berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kemenkeu untuk memeriksa perusahaan yang diduga menyuap pemeriksa pajak.

Legislator dapil Jabar IV itu menyerukan agar Menkeu Sri Mulyani membersihkan Ditjen Pajak dari oknum-oknum yang memanipulasi pajak.

Baca Juga: Saat Berulangtahun, Raline Shah Berdoa Mendapatkan Jodoh di Tahun Ini

Proses hukum tetap dilakukan oleh KPK. Namun, Menteri Keuangan memiliki tanggung jawab menempatkan birokrasi yang bersih di Ditjen Pajak. Ini sungguh ironis.

"Negara sedang kekurangan dana untuk penanganan pandemi Covid-19, namun ada oknum di Ditjen Pajak yang menyalahgunakan wewenangnya untuk meraup keuntungan pribadi dan kelompok,” sesal Heri Gunawan.

Melalui paparnya, perlu diketahui, APBN 2020 dan APBN 2021 dipatok defisit Rp1.000 triliunan. merupakan perbandingan antara penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto.

Baca Juga: Masih Bingung Tentukan Cincin Tunangan? Simak Tiga Hal Penting Ini

Dalam sepuluh tahun terakhir rasio pajak mengalami penurunan. Pada 2010 masih di level 12,9 persen. Namun, pada 2018 turun menjadi 11,4 persen.

Tahun 2019 turun kembali menjadi 10,73 persen. Sementara pada 2020 diproyeksikan hanya 7,9 persen dan di 2021 sebesar 8,18 persen.

Perlu ada reformasi birokrasi di Kemenkeu. Dan reformasi birokrasi itu harus dibarengi dengan pertanggungjawaban pimpinannya untuk menekan tindakan koruptif. Jika seorang pegawai melakukan korupsi, pimpinannya harus dicopot.

Baca Juga: Laga Uji Coba Timnas U-22 Akhirnya Diizinkan, Malam Ini Lawan Persikabo

Ingat, ini bukan kasus baru. Dugaan suap di Kemenkeu ini menunjukkan bahwa kementerian tersebut harus meningkatkan lagi pengawasan terhadap para pegawainya.

"Sudah seharusnya Kemenkeu mengatur kembali manajemen antisuap para pegawai serta meningkatkan kembali komitmen para petugas pajak serta pemeriksaan LHKPN pegawai Ditjen Pajak," seru Heri Gunawan.***

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x