Mau Dapet Bantuan UMKM, Segera Daftar SUMK Simak Cara Mendapatkannya

- 5 Maret 2021, 16:49 WIB
Kualifikasi Usaha
Kualifikasi Usaha /Tangkapan Layar/ OSS/

KARAWANGPOST - Perhatian pemerintah terhadap terpuruknya kondisi ekonomi di masa pandemi COVID-19 yang sangat dirasakan dampaknya oleh para pelaku usaha di Tanah Air dengan memberikan stimulus kepada para pelaku UMKM.

Sebagai upaya percepatan pemulihan ekonomi Pemerintah terus menggelontorkan bantuan-bantuan terhadap para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Pada bulan Maret ini, pemerintah kembali memberikan bagi bantuan kepada para pelaku UMKM berupa Batuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Baca Juga: Laga Uji Coba Timnas U-22 Akhirnya Diizinkan, Malam Ini Lawan Persikabo

Namun, pelaku UMKM harus tahu salah satu syarat untuk mendapat bantuan itu adalah memiliki Surat Usaha Mikro Kecil (SUMK) yang dikeluarkan oleh Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalui website Online Singel Submission (OSS) yang terintegrasi secara elektronik.

Buat Anda yang mau daftar, berikut cara membuat SUMK melalui website OSS, namun perlu digaris bawahi membuat akun terlebih dahulu Anda harus menyiapkan identitas diri dan lainnya mari simak langkah dibawah ini:

Baca Juga: Andin Dimana? Al Panik Tak Karuan, Elsa Mengiba agar Tak Cerai, Bocoran Ikatan Cinta Malam Ini

Registrasi

Untuk dapat masuk dan memiliki Akun anda terlebih dahulu harus registrasi dengan cara langkah berikut:

  1. Buka link OSS  melalui (https://oss.go.id) Klik tombol Daftar/Masuk -> Daftar
  2. Lengkapi data dalam form registrasi -> isi captcha -> klik tombil Submit
  3. Buka email yang didaftarkan untuk aktivasi akun -> klik tombol aktivasi
  4. Buka email kembali untuk mendapatkan username dan password yang dikirim oleh OSS

Username dan password yang dikirimkan ke alamat email masing-masing tersebut akan digunakan untuk login ke akun OSS yang sudah teraktivasi.

Baca Juga: Dua Wakil Indonesia Lolos Babak 8 Besar Swiss Open 2021

Login

  1. Login ke Akun yang Anda miliki melalui proses register, perhatian username dan password jangan sampai lupa, Klik link berikut untuk login https://oss.go.id
  2. Setelah login, Pelaku usaha dapat memulai untuk proses perizinan berusaha dengan menekan tombol yang terletak pada Home. Pelaku usaha akan diarahkan pada klasifikasi usaha.
  3. Setelah memilih klasifikasi usaha Perseorangan/Mikro dan Kecil, maka pelaku usaha dapat menekan tombol , dan akan diarahkan ke form pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha).

Baca Juga: Ada Radha Krishna dan Garis Tangan, Jadwal Acara ANTV Jumat 5 Maret

Proses NIB dan Izin Usaha

  1. Pelaku usaha harus mengisi profil usaha yang sudah tersedia dengan 4 langkah yaitu Data Profil, Data Usaha, Komitmen Prasarana Usaha, Draft NIB dan Izin Usaha, dan Output NIB dan Izin Usaha.
  2. Setelah mengisi semua form, pelaku usaha diarahkan untuk mengklik Simpan dan Lanjutkan.
  3. Untuk Data Usaha, pelaku usaha diarahkan untuk mengisi usaha yang sesuai usahanya pada menu Tambah Usaha.
  4. Selanjutnya, Pada Komitmen Prasarana Usaha akan ditampilkan pilihan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan dari kegiatan usaha yang sudah didaftarkan. Komitmen Prasarana Usaha tampil ketika Modal masuk ke kategori Kecil. Pada bagian ini, pelaku usaha dapat memilih usahanya sesuai kegiatannya.
  5. Selanjutnya pelaku usaha dapat melihat draf NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha pada keluaran NIB dan Izin Usaha. Pemilik usaha dapat mencetak Izin Usaha dalam bentuk QR melalui Preview Izin Usaha QR. 

Baca Juga: Saksikan Kelanjutan Ikatan Cinta, Jadwal Acara RCTI Hari Ini 5 Maret

Halaman:

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x