KKP Jamin Kemudahan Usaha Perikanan Tangkap

- 6 Maret 2021, 17:51 WIB
Ilustrasi: KKP Jamin Kemudahan Usaha Perikanan Tangkap
Ilustrasi: KKP Jamin Kemudahan Usaha Perikanan Tangkap /Karawangpost/KKP

KARAWANGPOST - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjamin terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan di Bidang Kelautan dan Perikanan membawa kemudahan berusaha salah satunya perizinan perikanan tangkap.

Menteri Trenggono juga optimis dengan penetapan PP 27/2021 yang berdampak pada kemudahan berusaha dan berperan terhadap pemulihan ekonomi nasional yang terganggu akibat pandemi COVID-19. Proses perizinan kapal perikanan yang semula menjadi wewenang Kementerian Perhubungan kini terintegrasi di KKP. 

Reformasi perizinan ini sejalan dengan amanah Preisden Joko Widodo yang tujuannya untuk mempermudah masyarakat yang ingin berusaha dan mempercepat transformasi ekonomi, khususnya di bidang kelautan dan perikanan.

Baca Juga: Dua Pelaku Penculikan di Jaksel Dibekuk Polisi  

Terobosan ini juga mendukung program kerja Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono untuk mendongkrak penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Selain memudahkan proses perizinan usaha juga akan mengubah pendekatan PNBP dari izin menjadi pungutan hasil perikanan (PHP).

Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Muhammad Zaini mengatakan PP 27/2021 tersebut membawa dampak positif pada tata kelola bidang perikanan tangkap menjadi lebih maju dan efisien. Izin persetujuan nama, pengukuran dan kelaikan kapal perikanan serta tata kelola pengawakan kapal perikanan menjadi menjadi wewenang KKP.

Baca Juga: Gerakan Literasi Karawang Melalui Taman Baca Masyarakat

"Pelaku usaha akan semakin mudah mengurus izin kapal perikanan. Mulai dari kapal diusulkan untuk dibangun hingga sertifikasi awak kapal perikanannya semuanya terintegrasi di KKP," tuturnya dalam keterangan resmi KKP, Kamis, 4 Maret 2021 lalu.

Terkait pembangunan, modifikasi dan impor kapal perikanan, Zaini menegaskan agar pelaku usaha wajib memperoleh persetujuan sebelumnya oleh Menteri Perdagangan. Tak hanya itu, hal ini dilakukan apabila galangan kapal dalam negeri tidak mampu memproduksi kapal sesuai dengan persyaratan teknis yang dibutuhkan.

Halaman:

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x