Dalam Perkara Korupsi Bansos, Mantan Pejabat Kemensos Ungkap Pembagian Jatah 1,9 Juta Paket

- 8 Maret 2021, 19:35 WIB
Suasana sidang untuk dua terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja yang didakwa menyuap Menteri Sosial 2019-2020 Juliari P Batubara senilai Rp3,23 miliar terkait penunjukkan perusahaan penyedia bansos sembako COVID-19. Sidang dilakukan melalui "video conference" di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/3)
Suasana sidang untuk dua terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja yang didakwa menyuap Menteri Sosial 2019-2020 Juliari P Batubara senilai Rp3,23 miliar terkait penunjukkan perusahaan penyedia bansos sembako COVID-19. Sidang dilakukan melalui "video conference" di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/3) /(Desca Lidya Natalia)

Dalam BAP Adi menyebutkan 1 juta paket diberikan untuk grup Herman Hery, Ivo Wongkaren, Stefano dan kawan-kawan.

Sebanyak 400 ribu paket kepada Ihsan Yunus, Irman Ikram, Yogas dkk, 300 ribu oleh Matheus Joko dikelola untuk kepentingan bina lingkungan dan 200 ribu teman kerabat kolega Juliari P Batubara.

"BAP ini benar ya?" tanya jaksa dan langsung dibenarkan Adi.

Dalam dakwaan disebutkan pagu anggaran bansos sembako Covid 19 di Jabodetabek tahun 2020 adalah sebesar Rp6,84 triliun yang dibagi dalam 12 tahap yakni sejak April sampai November 2020.

Jumlah setiap tahapnya adalah sebanyak 1,9 juta paket sembako dengan sehingga seluruh tahap berjumlah 22,8 juta paket.***

Halaman:

Editor: Toni Kamajaya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah