KARAWANGPOST - Mantan pejabat Kementerian Sosial (Kemensos) mengungkap soal pembagian kuota 1,9 juta paket sembako dalam kasus dugaan korupsi bansos Covid 19 yang telah menyeret mantan Mensos Jualiari P Batubara.
Pembagian kuota paket sembako tersebut diungkap Mantan Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos, Adi Wahyono saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 8 Maret 2021.
"Pembagian kuotanya 1,9 juta paket itu seperti yang saya jelaskan di BAP, sesuai dengan permintaan Pak Menter, Pak menteri atasan saya, jadi saya nurut beliau," ungkap Adi Wahyono seperti dilansir dari Antara.
Baca Juga: 1,1 Juta Dosis Vaksin COVID-19 AstraZeneca Tiba Di Indonesia
Adi menjadi saksi untuk dua orang terdakwa, masing-masing Harry Van Sidabukke yang didakwa menyuap Juliari P Batubara senilai Rp1,28 miliar.
Terdakwa lainnya Ardian Iskandar Maddanatja diduga memberikan suap senilai Rp1,95 miliar terkait penunjukan perusahaan penyedia bansos sembako Covid 19.
"1 juta paket itu untuk kolega pak menteri siapa?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK M Nur Azis.
Adi menjawab setiap pertanyaan jaksa seperti yang telah disampaikannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Baca Juga: Survei BI Februari 2021: Kondisi Ekonomi Indonesia Membaik