Syarat dan Cara Mendaftar Kampus Mengajar Gelombang 2

- 15 Maret 2021, 23:19 WIB
Ilustrasi Belajar
Ilustrasi Belajar /Pixabay/sasint/

KARAWANGPOST - Program Kampus Merdeka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kini telah meluncurkan program Kampus Mengajar, program itu memberikan kesempatan mahasiswa untuk bisa belajar dan mengembangkan diri melalui aktivitas di luar perkuliahan, terutama dalam bidang pendidikan.

Kampus mengajar memiliki tiga tujuan utama, yaitu menghadirkan mahasiswa sebagai bagian dari penguatan pendidikan, membantu pembelajaran di masa pandemi khususnya SD di daerah 3T, serta penyadaran pada mahasiswa untuk beraksi, berkolaborasi, dan berkreasi.

Kemendikbud juga menawarkan keuntungan bagi mahasiswa setelah mengajar 6 jam perhari, berupa bantuan biaya hidup 700 ribu perbulan, potongan UKT hingga 2,4 juta, serta konversi SKS hingga 12 SKS, serta sertifikat.

Baca Juga: Cara Merawat Baterai Ponsel Iphone Agar Tidak Cepat Rusak

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan kembali membuka pendaftaran program Kampus Mengajar untuk angkatan kedua pada Juni 2021 mendatang, hal-hal yang harus diperhatikan antara lain.

1. Syarat pendaftaran

- Mahasiswa aktif minimal semester 5

- Memiliki IPK minimal 3,00 dari skala 4

- Memiliki pengalaman organisasi atau pengalaman mengajar yang dibuktikan dengan surat            rekomendasi, sertifikat, surat keterangan atau dokumen pendukung lainnya

Baca Juga: Kegiatan Belajar Tatap Muka Purwakarta Segera Digelar

- Mempunyai catatan baik/tidak bermasalah di perguruan tinggi yang dibuktikan dengan surat          keterangan yang ditandatangani oleh pemimpin perguruan tinggi

- Bukan mahasiswa peserta program Kampus Mengajar Perintis 2020

2. Cara Registrasi

Halaman:

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x