Menko PMK: Ibadah Bulan Suci Ramadan Berjamaah Diperbolehkan di Masa Pandemi COVID-19

- 5 April 2021, 19:19 WIB
Ilustrasi: Salat Berjamaah
Ilustrasi: Salat Berjamaah /Karawangpost/pexels: Rayn L

“Tetap menjaga dan menghindari untuk tidak terjadi kerumunan pada saat menuju dan saat bubar di tempat salat jemaah yang berada di lapangan atau masjid, sehingga semuanya berjalan dengan aman dan lancar serta terhindar dari penularan COVID-19,” ujarnya.***

Halaman:

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah