Perpanjang SIM Cukup dirumah Saja, Berikut Alur Tatacara Aplikasi SIM

- 21 April 2021, 23:35 WIB
Aplikasi SINAR SIM Presisi Nasional
Aplikasi SINAR SIM Presisi Nasional /dok.foto/Kakorlantas Polri/



KARAWANGPOST - Aplikasi Sinar (SIM Presisi Nasional) besutan Korlantas Polri sudah diluncurkan pada Selasa 13 April 2021. Pemohon perpanjangan SIM hanya tinggal menunggu dari rumah saja, lalu bagaimana pembayarannya?

Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Kombes Pol Tri Julianto Djatiutomo mengatakan metode pembayaran perpanjangan SIM bisa melalui ATM, M-Banking, atau Internet Banking.

“Bisa dari bank atau channel pembayaran apapun sepanjang dengan menggunakan virtual account (VA),” ungkap Kombes Pol Tri Julianto Djatiutomo.

Baca Juga: Kawasan Industri Terpadu Batang Jawa Tengah Menjadi Prioritas Pembangunan Ekonomi Nasional

Layanan pembayaran SIM melalui aplikasi Sinar sementara ini belum seperti E-Samsat yang bisa melalui e-commerce bahkan di minimarket. Namun Korlantas mengatakan akan terus memperluas metode pembayaran.

“Lewat minimarket tidak bisa, harus melalui Virtual Account. Kalau minimarket ada ATM nya bisa tapi melalui transfer. Ke depan akan kerjasama dengan mitra pembayaran lain,” tambahnya.

Seperti diketahui Korlantas Polri menggandeng BNI dalam pelayanan SIM secara online. Hal ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja sama antara Korlantas Polri dengan BNI yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono dan Direktur Hubungan Kelembagaan BNI Sis Apik Wijayanto di Jakarta.

Baca Juga: Presiden: Sudah diputuskan Sampai Bulan Juni Tidak ada Impor Beras

Dalam penggunaan aplikasi SIM nasional ini, masyarakat hanya perlu me-download aplikasi Sinar yang tersedia pada App Store maupun Playstore.

Aplikasi perpanjangan SIM untuk pengisian data secara online bisa di mana saja, dan diharapkan memudahkan masyarakat.

Dengan kerja sama ini, masyarakat kini tidak perlu datang ke Kantor Satpas atau Simling (SIM Keliling), bahkan untuk pengiriman SIM bisa melalui jasa dari PT Pos Indonesia ke alamat pemohon atau bisa mengambil sendiri di Kantor Satpas yang telah mereka pilih.

Baca Juga: Presiden: Sudah diputuskan Sampai Bulan Juni Tidak ada Impor Beras

Untuk perpanjangan SIM A dan SIM C online, alurnya adalah sebagai berikut:

  1. Download aplikasi SINAR
  2. Verifikasi No. HP (OTP)
  3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
  4. Verifikasi NIK dan SIM
  5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
  6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
  7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)
  8. Pilih metode pengiriman
  9. Upload pas foto dan tanda tangan
  10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
  11. Cetak SIM
  12. Pengiriman
  13. SIM diterima pemohon.

Demikianlah informasi seputar aplikasi SINAR (SIM Presisi Nasional) Korlantas Polri semoga dapat bermanfaat.***

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah