"Saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa satu klip narkotika jenis sabu dan berdasarkan interogasi barang tersebut diakui milik RA. Kemudian, ditemukan juga alat hisap sabu atau bong di kediamannya," jelas Yusri.
Setelah ketiganya melakukan tes urine, ternyata hasilnya menunjukkan bahwa ketiganya positif gunakan narkotika jenis metafetamin atau sabu.
Berdasarkan bukti dan hasil tes, ketiganya dijerat pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.***