KARAWANGPOST – Artis Ramadhania Ardiansyah (RA), populer dikenal sebagai Nia Ramadhani dan suaminya Anindra Ardyansyah Bakrie (AAB) alias Ardi Bakri, akhirnya ditetapkan menjadi tersangka.
Status tersebut berdasarkan tes urine keduanya menunjukan hasil bahwa positif gunakan narkotika jenis sabu.
Hat ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers yang digelar tadi siang, Kamis 8 Juli 2021.
Baca Juga: Angka Kematian Akibat COVID-19 di Kabupaten Bogor Melonjak
Selain mereka, polisi juga menetapkan sorang tersangka lainnya yakni berinisial ZN.
“Tiga orang tersangka, pertama inisialnya ZN (43) dia adalah seorang sopir yang juga membantu di kediaman dua tersangka lainnya," terang Yusri seperti dilansir dari PMJNews.
"Kemudian, RA (31) selaku ibu rumah tangga serta AAB (41). RA dan AAB suami istri, dan kita ketahui RA ini merupakan seorang publik figur," lanjutnya.
Yusri juga menjelaskan, ketiga tersangka diamankan di wilayah Pondok Indah, Jakarta Selatan sekitar pukul 15.00 WIB. Saat digeledah, polisi menemukan bukti satu klip narkotika jenis sabu yang ternyata adalah milik Nia Ramadhani.
Baca Juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba
Selain bukti kepemilikan sabu, polisi juga menemukan bukti alat hisap sabu di kediaman Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.