PPKM diperpanjang Ganjil Genap di Jakarta Otomatis diperpanjang 

- 18 Agustus 2021, 03:40 WIB
Ilustrasi - Lalu Lintas di Jakarta
Ilustrasi - Lalu Lintas di Jakarta /Pixabay/syahidsund/

KARAWANGPOST - Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4,3 dan 2, hingga 23 Agustus 2021 mendatang.

Seperti diketahui, Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, PPKM diperpanjang. Hal ini demi menekan laju penyebaran Covid-19 yang mulai melandai.

"Atas arahan Presiden, maka PPKM Level 4,3, dan 2 diperpanjang hingga 23 Agustus," ujar Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi saat Senin 16 Agustus 2021 malam.

Baca Juga: Pemerintah Harus Segera Evakuasi WNI dari Afghanistan

Menanggapi hal tersebut, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan, dengan perpanjangan PPKM maka aturan pengendalian mobilitas dengan sistem ganjil genap di Jakarta akan juga akan diperpanjang.

"Dengan diperpanjangnya PPKM Level 4 di Jawa dan Bali, maka ganjil genap akan kita perpanjang. Kita mengikuti keputusan yang ditetapkan pemerintah," ujar Dirlantas dalam keterangan tertulisnya, Selasa 17 Agustus 2021.

Hingga saat ini, lanjut Dirlantas, belum ada penambahan ruas yang diberlakukan ganjil genap. Sehingga tetap delapan ruas di Ibu Kota yang diberlakukan ganjil genap.

"Adapun 8 ruas tersebut antara lain Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajahmada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan, dan Jalan Gatot Subroto," paparnya.***

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah