Hari Kemerdekaan Indonesia, 134 Ribu Narapidana Dapat Remisi

- 17 Agustus 2021, 20:18 WIB
Ilustrasi narapidana mendapatkan remisi
Ilustrasi narapidana mendapatkan remisi /Pixabay/lechenie-narkomanii

KARAWANGPOST - Sebanyak 134 ribu narapidana di seluruh Indonesia mendapatkan remisi pada peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

"Remisi umum diberikan kepada 134.430 ribu narapidana," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Reynhard Silitonga.

Dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Selasa 17 Agustus 2021, Reynhard mengatakan, dari 134 ribu narapidana yang mendapat remisi itu, sebanyak 131.939 orang di antaranya memperoleh Remisi Umum (RU) 1 atau pengurangan.

Baca Juga: Anya Geraldine Jadi Pelakor, Rumah Tangga Gading Marten 'Selesai'

Sedangkan narapidana yang mendapatkan RU-2 atau langsung bebas sebanyak 2.491 orang.

Adapun rincian besaran usulan remisi RU-1 yang diperoleh adalah 21.450 orang untuk remisi satu bulan, 27.969 orang untuk remisi dua bulan dan 38.000 orang untuk remisi tiga bulan.

Selain itu, sebanyak 23.152 orang untuk remisi empat bulan, 17.434 untuk remisi lima bulan dan 3.932 orang untuk remisi enam bulan.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 17 Agustus 2021, Cinta Mati Kepada Elsa, Riki Rela Dihukum Berat

Sementara untuk remisi RU-2, rinciannya adalah 365 orang untuk remisi satu bulan, 402 orang untuk remisi dua bulan dan 421 orang untuk remisi tiga bulan.

Halaman:

Editor: Ali Hasan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x