KARAWANGPOST - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memindahkan narapidana kategori bandar narkotika dari Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur ke Lapas Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, Sudjonggo mengatakan ada delapan narapidana yang dipindahkan ke lapas kategori Super Maximum Security (SMS) tersebut berinisial S, MS, R, JS, PA, BPS, ZF dan AD.
"Total delapan narapidana bandar narkoba yang dipindahkan dari Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur dan Rumah Tahanan Kelas I Bandung ke Lapas Kelas II Karanganyar," ungkap Sudjonggo dalam keterangan tertulis Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Jumat 3 September 2021.
Baca Juga: KPK Kumpulkan Bukti Dugaan Suap Kemenkeu dari Tiga Korporasi
Untuk narapidana S, MS, R, JS, PA dan BPS dipindahkan ke Nusakambangan pada dini hari tadi. Sedangkan dua warga binaan lainnya ZF dan AD dipindahkan oleh petugas sehari sebelumnya.
Delapan narapidana kategori bandar narkotika tersebut memiliki masa hukuman berbeda-beda mulai dari empat tahun, hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Menurut Sudjonggo, pemindahan narapidana kasus narkoba ini sebagai upaya memutus mata rantai peredaran narkoba di lapas.
Baca Juga: Trending Twitter! Ribuan Netizen Dukung Petisi Boikot Saipul Jamil Muncul di Televisi
Selain itu, langkah ini untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam rutan.