Ribuan Aplikasi Pinjol Ilegal Diblokir, Masyarakat Diimbau Waspadai Modus Pinjol

- 21 Oktober 2021, 21:21 WIB
Ilustrasi seseorang menggunakan aplikasi pinjol.
Ilustrasi seseorang menggunakan aplikasi pinjol. /PIXABAY

Pasalnya, banyak temuan aplikasi pinjol ilegal yang menduplikasi logo OJK, sehingga seolah-olah pinjol ilegal tersebut telah mendapat izin resmi dari OJK.

Dikutip dari ANTARA, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta korban pinjaman online (pinjol) ilegal tidak usah membayar utangnya.

Baca Juga: CJ ENM Akuisisi Saham SM Entertainment

"Kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban, jangan membayar," kata Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemko Polhukam.

Menurut Mahfud, apabila korban pinjaman online diteror karena tidak membayar utangnya, maka bisa melaporkannya kepada kantor polisi terdekat.

"Kalau tidak membayar lalu ada yang tidak terima, diteror, lapor kepada kantor polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.***

Halaman:

Editor: Ali Hasan

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah