KARAWANGPOST - Pinjaman online (pinjol) ilegal yang saat ini meresahkan masyarakat disambut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 2 Jawa Barat dengan memblokir ribuan perusahaan aplikasi pinjol ilegal.
Hingga saat ini, sudah ada 3.856 aplikasi pinjol ilegal yang sudah diblokir oleh OJK Regional 2 Jawa Barat.
Terkait hal tersebut, pemerintah memutuskan untuk mengenakan pasal berlapis secara perdata maupun pidana bagi para pelaku pinjol ilegal.
Baca Juga: Ramalan Kartu Tarot Zodiak Capricorn, Aquarius dan Pisces 22 Oktober 2021: Jangan Menyerah
Sementara untuk perusahaan aplikasi pinjol yang terdaftar resmi di OJK hanya sebanyak 106 perusahaan.
Kepala OJK Regional 2 Jawa Barat, Indarto Budiwitono mengatakan, selama Januari sampai Oktober 2021, tercatat sudah ada 1.700 an pengaduan dari masyarakat ke OJK terkait masalah pinjol ilegal.
"Kami juga telah memblokir 3.856 aplikasi pijol ilegal," kata Indarto.
Baca Juga: Chord dan Lirik Lagu Runtuh - Feby Putri Feat Fiersa Besari
Ia mengimbau masyarakat tetap waspada dengan berbagai modus pelaku pinjol ilegal.