Pemerintah Tetapkan Harga PCR Turun Kembali

- 27 Oktober 2021, 20:54 WIB
Ilustrasi - Alat tes
Ilustrasi - Alat tes /Pixabay/Annett_Klingner/

KARAWANGPOST - Pemerintah kembali memangkas harga pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). Per hari ini, Rabu 27 Oktober 2021.

Tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR ditetapkan sebesar Rp275 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali, serta Rp300 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali.

Batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR ini ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR.

Baca Juga: Tak Dibelikan Rokok, Seorang Anak Tega Habisi Nyawa Orangtua dan Saudaranya

Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir menyampaikan, dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp275 ribu untuk daerah Pulau Jawa dan Bali serta sebesar Rp300 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali.

Pemangkasan tarif dari yang sebelumnya Rp495 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali dan Rp525 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden RI Joko Widodo.

“Hasil pemeriksaan RT-PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1 x 24 jam dari pengambilan swab,” jelas Abdul Kadir.

Baca Juga: Spoiler One Piece 1030: Awakening Eustas Captain Kid dan Trafalgar Law

Sebelumnya Kemenkes telah melakukan evaluasi bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR.

Terdiri dari komponen-komponen berupa jasa pelayanan/sumber daya manusia (SDM), komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, overhead, dan komponen biaya lainnya yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.

"Kami mohon agar semua fasilitas pelayanan kesehatan, seperti rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas pemeriksaan lainnya yang telah ditetapkan oleh menteri dapat mematuhi batasan tarif tertinggi RT-PCR tersebut,” ujar Abdul Kadir.

Baca Juga: Rio Alief Gerebek Studio Musisi Legend Indonesia Erwin Gutawa

Jika ada lab yang tidak mengikuti harga yang ditetapkan pemerintah, maka akan dilakukan pembinaan melalui dinas kesehatan kota/kabupaten.

Lab yang tidak memenuhi ketentuan juga dapat diberikan sanksi hingga penutupan dan pencabutan izin operasional lab.

"Kami meminta kepada dinas kesehatan daerah provinsi dan dinas kesehatan daerah kabupaten/kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR sesuai kewenangan masing-masing,” ujar Abdul Kadir.***

Editor: M Haidar

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah