Marak Pencurian Buku Nikah di KUA, Ini Penjelasan Kemenag

- 9 November 2021, 00:31 WIB
Ilustrasi - Buku Nikah
Ilustrasi - Buku Nikah /karawangpost/Instagram/@allfidc

KARAWANGPOST - Banyaknya laporan kejadian pencurian buku nikah di beberapa Kantor Urusan Agama (KUA) di wilayah Indonesia ditanggapi serius oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Pihak Kemenag akan melaporkan terkait maraknya kasus pencurian buku nikah tersebut pada pihak kepolisian agar dapat mengantisipasi sehingga tidak terjadi hal serupa di daerah lain.

Bahkan lebih lanjut Kemenag meminta agar setiap KUA segera melaporkan jumlah dan nomor perforasi dari buku nikah yang hilang akibat dicuri.

Baca Juga: Ramalan Cuaca Wilayah Bekasi Selasa, 9 November 2021. Atisipasi Hujan Petir Siang Hingga Sore Hari

Kemenag menegaskan bahwa buku nikah yang telah dicuri agar segera dilaporkan kepada pihak Kepolisian dan Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag setempat.

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Muhammad Adib dalam siaran pers mengatakan, laporkan ke polisi, lalu catat berapa buku nikah yang hilang berikut nomor perforasinya.

“Kemudian laporkan ke Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam. Setelah kita proses, maka buku nikah yang hilang itu dinyatakan tidak berlaku," lanjut Adib, Senin 8 November 2021.

Baca Juga: Update Informasi dan Jadwal Vaksinasi Covid-19 Kota Bogor 9-12 November 2021

Adib mengatakan: dalam sebulan terakhir, sedikitnya ada dua provinsi yang mengalami kecurian buku nikah.

Pertama, terjadi di Daerah Istimewa Yogyakarta melaporkan ratusan buku nikah yang hilang di sejumlah KUA di wilayah tersebut.

Kedua, di wilayah Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi disini bahkan jumlahnya mencapai ribuan buku nikah yang dilaporkan hilang dicuri.

Salah satu motif utama yang mendasari terjadinya kasus pencurian buku nikah ini adalah, untuk diperjualbelikan kepada pihak penyedia jasa kawin kontrak, tutur Adib.

Baca Juga: League of Legends di Asian Games 2022, Esports Game Penghancur Kristal Besar di Markas Musuh

Maka dari itu sangat penting untuk segera melaporkan jumlah buku yang hilang dan nomor perforasi buku nikahnya ke Kementerian Agama, kata Adib.

“Langkah tersebut harus segera dilakukan sebagai upaya memproses buku nikah yang dicuri untuk kemudian dinyatakan tidak sah atau tidak berlaku" sambungnya.

Baca Juga: Polisi Tangkap 5 Pencuri Besi Proyek Kereta Cepat

Adib juga mengatakan bahwa, nomor perforasi buku nikah ini berguna sebagai salah satu pengaman untuk menghindari pemalsuan.

Sepasang buku nikah yang asli tidak akan memiliki angka yang sama dengan buku nikah pasangan lainnya.

Angka ini mempunyai dua buah kode huruf sebelumnya sebagai salah satu tanda dan kode kemudian lanjut dengan sembilan digit angka.***

Editor: M Haidar

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah