Catat! Ini Rincian Tarif Baru Tol Dalam Kota Jakarta

- 8 Februari 2022, 20:48 WIB
Catat! Ini Rincian Tarif Baru Tol Dalam Kota Jakarta
Catat! Ini Rincian Tarif Baru Tol Dalam Kota Jakarta /KarawangPost/Dok. Jasa Marga

Namun, kenaikan tarif kala itu hanya terjadi untuk kendaraam golongan I dan II saja. Untuk Golongan I, tarif meningkat dari sebelumnya Rp9.500 menjadi Rp10.000. Sementara Golongan II naik dari Rp11.500 menjadi Rp15.000.

Sedangkan penurunan tarif terjadi untuk Golongan III, Golongan IV dan Golongan V, yakni tarif yang ditujukan untuk angkutan logistik.

Baca Juga: Makna Poster Psikedelik Doctor Strange: Tiga Varian Doctor Kegilaan Mistik Multiverse

Penurunan signifikan terjadi pada Golongan IV sebesar 10,53 persen dan turun sebesar 26,09 persen untuk Golongan V.

Berikut ini adalah tarif tol terakhir pada kedua ruas tol dalam kota tersebut:

Tol Cawang-Tj Priok-Ancol Timur-Pluit: Golongan I Rp10 ribu, Golongan II Rp15 ribu, Golongan III Rp15 ribu dan Golongan IV Rp17 ribu serta Golongan V Rp17 ribu.

Kemudian, tarif Tol Cawang-Tomang-Grogol-Pluit: Golongan I Rp10 ribu, Golongan II Rp15 ribu,  Golongan III Rp15 ribu, Golongan IV Rp17 ribu dan Golongan V Rp17 ribu.***

Halaman:

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah