Catat! Ini Rincian Tarif Baru Tol Dalam Kota Jakarta

- 8 Februari 2022, 20:48 WIB
Catat! Ini Rincian Tarif Baru Tol Dalam Kota Jakarta
Catat! Ini Rincian Tarif Baru Tol Dalam Kota Jakarta /KarawangPost/Dok. Jasa Marga

KARAWANGPOST - PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan menetapkan tarif baru untuk sejumlah ruas Tol Dalam Kota Jakarta.

Penetapan tarif baru tersebut di antaranya Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga Pluit.

"Dalam Waktu Dekat Akan Diberlakukan Penyesuaian Tarif ruas Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit," dikutip dari akun Twitter @PTJASAMARGA, Selasa 8 Febriari 2022.

Baca Juga: Warner Bros Terjerat Gugatan Terkait The Matrix Resurrections 

Kenaikan tarif tol di sejumlah ruas tol ini mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 74/KPTS/M/2022.

Sebelumnya, penyesuaian tarif di kedua ruas Tol Dalam Kota ini terakhir terjadi pada 31 Januari 2020 lalu.

Kebijakan ini sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR Nomor 1231/KPTS/M/2019 tanggal 31 Desember 2019 tentang Penyesuaian Tarif Tol.

Baca Juga: Wisatawan Positif COVID-19 Keliling Malang Viral di Medsos

Penyesuaian tarif tol ini mencakup pada Ruas Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga Pluit. Saat itu kenaikkannya 6,86 persen.

Halaman:

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x