Setalah Ivan Gunawan, Bareskrim Polri Juga Periksa DJ Una dalam Kasus Robot Trading DNA Pro

- 22 Juni 2022, 20:01 WIB
DJ Una dipanggil Bareskrim Polri sebagai Saksi dalam Kasus Robot Trading DNA Pro
DJ Una dipanggil Bareskrim Polri sebagai Saksi dalam Kasus Robot Trading DNA Pro /Instagram/@putriuna/

Dalam kasus ini, modus yang dilakukan para tersangka adalah dengan menggunakan skema ponzi. Mereka menawarkan keuntungan namun sebenarnya hanya keuntungan palsu atau manipulatif.

Baca Juga: Waspada, 17 Warga Jabar Positif Subvarian Omicron BA.4 dan BA.5

Para tersangka akan dikenakan pasal berlapis. Meraka disangkakan Pasal 106 juncto Pasal 54 dan Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Para tersangka diancam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Selain itu, polisi juga menjerat pada tersangka dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancamannya hukuman paling lama 20 tahun.

Selain menetapkan tersangka, Bareskrim Polri juga menyita aset pengelola robot trading DNA Pro senilai total Rp 307.525.057.172 (Rp307 miliar). Dari aset yang disita itu terdapat hotel hingga belasan mobil mewah.

Baca Juga: Purwakarta akan Tingkatkan Produksi Pangan dengan Bangun 3 Saluran Irigasi di 3 Wilayah

Bareskrim juga memblokir 64 rekening dengan nilai Rp 105 miliar, menyita uang tunai kurang lebih Rp 112.525.057.172, emas 20 kilogram, dan 14 mobil mewah diantaranya Ferrari, Alphard, dan BMW.***

Halaman:

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah