Jelang Qurban Idul Adha, Pemerintah Tetapkan Darurat Penyakit PMK Hewan Ternak

- 3 Juli 2022, 18:38 WIB
Jelang Qurban Idul Adha, Pemerintah Tetapkan Darurat Penyakit PMK Hewan Ternak
Jelang Qurban Idul Adha, Pemerintah Tetapkan Darurat Penyakit PMK Hewan Ternak /Karawangpost/pixabay

Kedua: Penyelenggaraan Penanganan Darurat pada masa Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku sebagaimana dimaksud pada diktum pertama dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Jumlah Vaksin untuk Atasi PMK Terbatas, Pemprov Jabar Prioritaskan Sapi Perah

Ketiga adalah bahwa Penyelenggaraan Penanganan Darurat sebagaimana dimaksud pada diktum kedua dilakukan dengan kemudahan akses sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana.

Kemudian yang Keempat: Kepala Daerah dapat menetapkan status keadaan darurat penyakit mulut dan kuku untuk percepatan penanganan penyakit mulut dan kuku pada daerah masing-masing.

Kelima berbunyi: Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada APBN, Dana Siap Pakai yang ada pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dan sumber pembiayaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Wabah PMK pada Hewan Ternak Mengantui, Ini Langkah Pemprov Jabar

Keenam adalah Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2022, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.***

Halaman:

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah