KARAWANGPOST - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus meme stupa Candi Borobudur. Terkait perkara itu, Polda Metro Jaya telah memeriksa 13 saksi ahli.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan, saksi ahli yang diperiksa di antaranya tiga ahli bahasa, tiga ahli agama dan ahli media sosial.
"Kemudian ahli sosiologi hukum dua orang, ahli pidana dua orang dan ahli ITE kita periksa dua orang," kata Endra Zulpan di Jakarta, Jumat.
Baca Juga: Pacar Hamil di Luar Nikah, Apa Boleh Dinikahi? Ini Penjelasannya
Selain saksi ahli, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap delapan saksi lainnya dalam kasus tersebut.
Ia mengatakan, hasil pemeriksaan saksi-saksi tersebut yang menjadi dasar bagi penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka.
"Ini sudah delapan orang kita periksa sehingga setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dan saksi lain penyidik menaikkan status Roy Suryo dalam kasus ini sebagai tersangka," ujarnya.
Baca Juga: Hybe dan Source Music Diduga Ambil Keuntungan dari Kontroversi Bullying Kim Garam
Zulpan mengatakan, Roy Suryo disangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Kemudian juga Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Saat ini Roy Suryo menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip dengan wajah Presiden Joko Widodo tersebut.