KARAWANGPOST - Sidang gugatan perdata yang dilayangkan Deolipa Yumara mantan pengacara Bharada E yang menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J, akan mulai disidangkan pada tanggal 7 September 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan perdata yang dilayangkan Deolipa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan teregister dengan Nomor Perkara: 753/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL terkait perkara gugatan perdata perbuatan melawan hukum.
Ada tiga pihak yang menjadi tergugat, yakni Bharada E sebagai tergugat pertama, Ronny Berty Talapessy sebagai tergugat kedua, dan Kabareskrim Polri sebagai tergugat ketiga.
Deolipa menggugat perdata Rp15 milyar kepada Bharada E.
Menghadapi gugatan tersebut, pengacara Bharada E Ronny Berty Talapessy menyatakan siap menghadapi gugatan Deolipa di pengadilan.
Baca Juga: Mantan Napiter Jadi Pemimpin dan Pengibar Bendera Upacara HUT Ke 77 Kemerdekaan RI di Tasikmalaya
"Itu hak dia (Deolipa), kami nanti hadapi," kata Ronny sebagaimana dikutip antaranews.com.
Ronny resmi menjadi penasihat hukum Bharada E, terhitung sejak tanggal 10 Agustus 2022, berbarengan dengan dicabutnya kuasa terhadap Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin.
Pencabutan kuasa tersebut ditentang Deolipa dan tim, kemudian melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 16 Agustus 2022.
Ronny berpendapat bahwa penunjukkan dirinya sebagai penasihat hukum Bharada yang baru menggantikan Deolipa tidak dapat dipidanakan dengan alasan advokat dilindungi oleh undang-undang advokat.
"Tidak bisa (dipidanakan) dong, kan kami dilindungi oleh UU advokat dan media dilindungi UU pers," katanya.
Baca Juga: Grand Opening Sinopsis Coffee & Space Kota Cimahi akan Menggelar Acara Pesta: Memulai Kembali
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E telah dua mengganti pengacaranya. Pengacara yang pertama adalah Andreas Nihot yang ditunjuk oleh tim kuasa hukum Ferdy Sambo. Ia mengundurkan diri pada 6 Agustus 2022.
Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanudin adalah pengacara kedua yang menngantikan Nihot. Deolipa dan Burhanudin ditunjuk sebagai penasihat hukum yang baru oleh Bareskrim Polri pada 6 Agustus 2022.
Namun pada 10 Agustus 2022, Bharada E membuat surat pencabutan kuasa terhadap tim penasehat hukumnya Deolipa Yumara dan Muh Burhanuddin. Keduanya digantikan oleh Ronny Berty Talapessy yang ditunjuk oleh orangtua dan keluarga Bharada E.
Baca Juga: Semarak! Ribuan Orang Tumpah Ruah Meriahkan Karnaval Mobil Hias di Purwakarta
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka penembakan Brigadir J, bersama Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maaruf. Keempatnya disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman pidana hukuman mati, atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.***