AKP Dyah Candrawati, Polwan Pertama yang Terseret Kasus Ferdy Sambo Diperiksa Hari Ini

- 8 September 2022, 09:09 WIB
Kasus Ferdy Sambo banyak menyeret anak buahnya termasuk AKP Dyah Candrawati
Kasus Ferdy Sambo banyak menyeret anak buahnya termasuk AKP Dyah Candrawati /Antara/Asprilla Dwi Adha/

KARAWANGPOST - Sidang Komisi Kode Etik Polri hari ini, Kamis, 8 September 2022, kembali menggelar sidang terhadap anggota Polri yang diduga melanggar etik dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo.

Dari puluhan anggota Polri yang diduga melanggar etik, terdapat satu Polwan yang ikut terseret kasus Ferdy Sambo itu.

Polwan tersebut bernama Dyah Candrawati, berpangkat Ajun Komisaris Polisi atau AKP. AKP Dyah Candrawati menjadi satu-satunya Polwan yang akan menjalani sidang Komisi Etik Polri.

AKP Dyah Candrawati diduga turut serta terlibat dalam pelanggaran etik penanganan kasus pembunuhan Brigadir J dalam kapasitasnya sebagai Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri.

Paurlog Bagrenmin adalah unsur pembantu pimpinan dan pelayanan staf untuk urusan logistik yang ada di Divisi Propam Polri.

Baca Juga: Ramalan Harian Shio Babi Kamis, 8 September 2022 

Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, pemeriksaan terhadap AKP Dyah Candrawati tidak terkait dengan obstruction of justice.

"Tidak ada keterkaitannya dengan obstruction of justice," kata Dedi Prasetyo.

Dedi mengatakan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh AKP Dyah Candrawati dalam kasus Ferdy Sambo termasuk kategori sedang.

"Ini hanya pelanggaran kode etik yang diklasifikasikan masuk kategori sedang," katanya.

Dedi menambahkan sidang kode etik terhadap tujuh tersangka penghalangan penanganan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J akan dilanjutkan pekan depan.

"Terkait sidang kode etik obstruction of justice mungkin akan dilanjutkan minggu depan. Ini yang pelanggaran-pelanggaran dulu baru nanti terkait obstruction of justice," katanya.

Baca Juga: Ramalan Harian Shio Anjing Kamis, 8 September 2022

"Karena pemberkasan nanti juga terus berproses dan saksi-saksi juga yang dimintai keterangan cukup banyak, jadwal berikutnya tentunya nanti akan saya sampaikan ke teman-teman sekalian," imbuhnya.

Dari tujuh tersangka obstruction of justice, empat tersangka telah divonis dengan pemecatan tidak hormat. Mereka adalah Irjen Pol Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Pol Agus Nurpatria yang dipecat dalam Sidang Etik kemarin, Rabu, 7 September 2022.***

Editor: Gunawan Kus

Sumber: Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x