Menurut dia, ada juga setoran bernilai 55 ribu dolar AS yang diduga digunakan untuk membeli jam tangan mewah.
Baca Juga: Jumlah Korban Banjir Pakistan yang Tewas Capai 1.545 Orang, Sebagian Besar Anak-anak dan Perempuan
"Hasil analisis itu seluruhnya telah diserahkan ke KPK," jelasnya.
Ivan mengungkapkan hal ini dalam kaitannya dengan penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus gratifikasi sebanyak Rp1 miliar oleh KPK.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan mengusut dugaan aliran uang hasil korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe yang mengalir ke kasino.
KPK memastikan setiap informasi bakal didalami pihaknya. KPK pun meminta PPATK untuk menelisik aliran transaksi keuangan Lukas Enembe.
"Sejauh mana rekening-rekening yang bersangkutan tersebut. Aliran-aliran dana dari yang bersangkutan. Apakah ada aliran dana yang sampai ke rumah judi,” terang Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Kamis, 15 September 2022.
Alexander mengungkapkan, bahwa nantinya jika ditemukan aliran uang hasil dari Lukas mengalir ke kasino di luar negeri, maka tak menutup kemungkinan Lukas juga akan dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Kemudian apakah juga menyangkut TPPU judi. Ya tentu nanti akan didalami lebih lanjut," kata Alexander.