"Karena gas air mata itu, mereka pergi ke luar ke satu titik, di pintu keluar. Kemudian terjadi penumpukkan dan dalam proses penumpukkan itu terjadi sesak nafas, kekurangan oksigen," katanya dalam keterangan pers, pada 2 Oktober 2022.
Baca Juga: Sidang Ferdy Sambo dkk di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Dimulai Senin, 17 Oktober 2022
Pernyataan Nico Afinta yang menyebut penggunaan gas air mata sesuai prosesdur dinilai bertentangan dengan aturan FIFA yang melarang penggunaan gas air mata di lapangan karena dapat menimbulkan efek buruk bagi yang terkena.
Sebelumnya, Mabes Polri telah mencopot Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat. Jabatan Kapolres Malang kemudian diisi oleh AKBP Putu Kholis, yang sebelumnya menjabat Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Polda Metro Jaya.***