KARAWANGPOST - Hendra Kurniawan menjadi terdakwa pertama dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus Ferdy Sambo Cs yang diajukan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 19 Oktober 2022.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya mendakwa Hendra Kurniawan berperan mengontrol dan mengawasi penghilangan barang bukti CCTV kasus pembunuhan Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
Jaksa menyebut, Hendra Kurniawan bersama Arif Rahman menyampaikan kepada Ferdy Sambo ada 20 CCTV yang terpasang di sekitar rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hendra Kurniawan juga sempat mengatakan bahwa Brigadir J masih hidup saat Ferdy Sambo tiba di rumah dinas.
Oleh karenanya, Ferdy Sambo memerintahkan Arif Rahman untuk memusnahkan CCTV tersebut dan akan diawasi oleh Hendra Kurniawan agar sesuai dengan rencana rekayasanya.
Kepada Hendra Kurniawan, Ferdy Sambo meminta agar semua dilakukan sesuai dengan perintahnya.
“Saksi Ferdy Sambo menyampaikan kepada terdakwa Hendra Kurniawan ‘Ndra, pastikan semuanya beres’,” kata Jaksa dalam dakwaannya.
Hendra Kurniawan selanjutnya meminta kepada Arif Rahman untuk mengikuti perintahnya dan meyakni rencana rekayasa pembunuhan yang sudah diterimanya dari Ferdy Sambo.
“Sudah rif, kita percaya saja,” ungkap jaksa dalam dakwaannya.