Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Gelar Sidang Perdana Perkara Obstruction of Justice Kasus Ferdy Sambo

- 19 Oktober 2022, 14:07 WIB
Brigjen Hendra Kurniawan menjalani sidang perkara obstruction of justice dalam kasus Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Rabu, 19 Oktober 2022
Brigjen Hendra Kurniawan menjalani sidang perkara obstruction of justice dalam kasus Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Rabu, 19 Oktober 2022 /YouTube/Polri TV Radio/

KARAWANGPOST - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang pidana perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang menjerat terdakwa Ferdy Sambo Cs.

Dalam perkara obstruction of justice kasus Ferdy Sambo telah ditetapkan tujuh terdakwa yakni Hendra Kurniawan, Arif Rahman Arifin, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan widyanto, Baiquni Wibowo dan Ferdy Sambo sendiri.

Dalam sidang hari, enam terdakwa perintangan penyidikan kasus Ferdy Sambo Csakan dihadapkan di meja hijau yakni Hendra Kurniawan, Arif Rahman Arifin, Agus Nur Patria, Chuck Putranto, Irfan widyanto, Baiquni Wibowo, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Persidangan dibagi dalam dua sesi. Persidangan pertama menghadirkan terdakwa Hendra Kurniawan, Arif Rahman Arifin, dan Agus Nur Patria.

Baca Juga: Karim Benzema Menangkan Ballon d'Or, Sadio Mane Berada di Urutan Kedua 

Sedangkan pada sesi kedua, tiga terdakwa lainnya yakni Chuck Putranto, Irfan widyanto, dan Baiquni Wibowo yang akan dihadirkan di persidangan.

Sidang perkara obstruction of justice kasus Ferdy Sambo ini dipimpin oleh majelis hakim yang telah ditunjuk, yakni Ahmad Suhel selaku ketua majelis, Djuyamto dan Hendra Yuristiawan sebagai hakim anggota.

Sementara untuk persidangan sesi kedua dilakukan untuk terdakwa Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo akan dipimpin oleh Afrizal Hadi sebagai ketua majelis dan Ari Muladi dan M Ramdes sebagai hakim anggota.

Sidang dilaksanakan di ruang sidang utama Prof. H. Oemar Seno Adji dengan kapasitas 50 orang pengunjung.

Halaman:

Editor: Gunawan Kus

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x