Awas, Hati-hati Bersiul! Siulan Bernuansa Pelecehan Seksual dan Merendahkan Kini dapat Dilaporkan ke Polisi

- 21 Oktober 2022, 14:36 WIB
Siulan bernuansa pelecehan seksual kini dapat dilaporkan ke polisi
Siulan bernuansa pelecehan seksual kini dapat dilaporkan ke polisi /

KARAWANGPOST - Bersiul kini tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Hati-hati. Apalagi kalau siulan dialamatkan kepada seorang perempuan.

Perempuan bisa saja menafsirkan siulan untuk menggoda atau melecehkannya. Perempuan yang merasa dilecehkan karena siulan, kini bisa melaporkan pelakunya ke polisi.

Menurut Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi, siulan bernuansa pelecehan seksual diukur dari rasa ketidaknyamanan, merendahkan, atau melecehkan bisa dilaporkan ke polisi.

"Adapun siulan yang dimaksud dalam regulasi ini adalah siulan yang bernuansa kekerasan seksual, antara lain siulan yang bernuansa seronok dan juga mengandung unsur merendahkan atau melecehkan yang mengganggu kenyamanan objek," katanya.

Klausul siulan yang dimaksud tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di satuan pendidikan pada Kementerian Agama.

Baca Juga: 5 Obat Sirup Ini Mengandung EG yang Berbahaya Bagi Ginjal, BPOM Tarik dari Peredaran 

Bentuk kekerasan seksual yang diatur dalam PMA tersebut mencakup verbal, nonfisik, fisik, dan teknologi infomasi dan komunikasi.

Ia mengatakan seseorang atau korban yang merasa tidak nyaman karena dilecehkan bisa melaporkannya ke polisin dengan delik aduan.

Delik tersebut hanya dapat diproses apabila diadukan oleh orang yang merasa dirugikan atau telah menjadi korban.

Menurutnya, dalam Pasal 18 PMA Ayat (1) disebutkan pelaku yang terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dikenakan sanksi pidana dan sanksi administratif.

Dalam ayat (2) disebutkan sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: 3 Zat Berbahaya Ditemukan dalam Obat Sirup Pasien Gagal Ginjal Akut pada Anak

"Jadi pemberlakuan sanksi pidana basisnya adalah putusan pengadilan dan berlaku mekanisme hukum sebagaimana diatur undang-undang," ujarnya.

Dalam kasus tersebut, peraturan yang dimaksud dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kementerian Agama telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) yang mengatur tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan yang berada di bawah kewenangannya.

PMA No. 73 tahun 2022 ini ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 5 Oktober 2022 dan mulai diundangkan sehari setelahnya.

Satuan pendidikan yang dimaksud mencakup jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal, serta meliputi madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan.

PMA ini terdiri atas sejumlah bab, yaitu ketentuan umum seperti bentuk kekerasan seksual, pencegahan, penanganan, pelaporan, pemantauan, evaluasi, sanksi, dan ketentuan penutup, seluruhnya ada 20 pasal.

Baca Juga: Sinopsis Film Snaker, Tayang Malam Ini di Sinema Horor Asia ANTV

Aturan ini mengatur bentuk kekerasan seksual mencakup perbuatan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi. Ada setidaknya 16 klasifikasi bentuk kekerasan seksual, termasuk menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, atau identitas gender korban.***

Editor: Gunawan Kus

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah