5 Obat Sirup Ini Mengandung EG yang Berbahaya Bagi Ginjal, BPOM Tarik dari Peredaran

- 21 Oktober 2022, 14:11 WIB
Ilustrasi obat sirup. Lima obat sirup ditarik peredarannya karena mengandung etilen glikol yang berbahaya bagi ginjal
Ilustrasi obat sirup. Lima obat sirup ditarik peredarannya karena mengandung etilen glikol yang berbahaya bagi ginjal /Unsplash/Thowfiqqu Barbhuiya

KARAWANGPOST - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menarik peredaran 5 obat sirup yang yang mengandung senyawa etilen glikol (EG) yang melebihi ambang batas.

BPOM menegaskan penarikan 5 produk obat sirup itu mencakup seluruh outlet distribusi. Seperti, pedagang besar farmasi, instalasi farmasi pemerintah, apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.

Selain menarik dari peredaran, BPOM juga memerintahkan agar 5 obat sirup yang mengandung EG tersebut untuk dimusnahkan.

"BPOM melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk," demikian pernyataan resmi dari BPOM pada Kamis, 20 Oktober 2022.

Baca Juga: Sinopsis Film Snaker, Tayang Malam Ini di Sinema Horor Asia ANTV 

Obat sirup yang mengandung etilen glikon tersebut ditengarai berbahaya bagi ginjal. Gagal ginjal akut atau acute kidney injure (AKI) yang saat ini diidap banyak balita, telah merenggut banyak nyawa balita.

Kandungan EG dalam 5 obat sirup ditemykan BPOM setelah melakukan pemeriksaan dugaan cemaran senyawa dalam 39 bets dari 26 sirup obat hingga tanggal 19 Oktober 2022.

Landasan yang digunakan dalam pengujian tersebut yakni Farmakope Indonesia dan/atau acuan lain yang sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagai standar baku nasional untuk jaminan mutu semua obat yang beredar.

Berdasarkan, Farmakope dan standar baku nasional yang diakui, ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari.

Halaman:

Editor: Gunawan Kus

Sumber: Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x