KARAWANGPOST - Hingga saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memastikan status tersangka terhadap Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, saat ini proses perkara sedang berjalan sehingga belum bisa disampaikan apa yang jadi materi dari proses penyidikan yang sedang dilakukan KPK.
"KPK akan sampaikan siapa tersangkanya, tapi saat ini perkara sedang berjalan hingga siang ini, jadi masih di awal," ujar Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat 29 September 2023.
Baca Juga: Terkait Kenaikan HET Gas Elpiji 3 Kg, Bupati Karawang Sebar Hoaks
Ali menyebut proses penyidikan yang dilakukan KPK berbeda, mengingat ada SOP tersendiri berdasarkan UU KPK Pasal 44.
Dalam proses penyidikan, lanjut dia, tentu ada pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
"Identitas dan konstruksi perkara tersangka nanti pasti kami akan umumkan secara resmi ketika proses penyidikan sudah cukup. Ada proses panjang yang akan dilakukan KPK," jelssnya.
Baca Juga: Harga Gas Elpiji Subsidi 3 Kg di Karawang Naik Hanya ditingkat Pangkalan dan Agen
Perihal hasil pemeriksaan di rumah dinas Mentan Syahrul dan kantor Kementan, Ali menjelaskan tak ada pihak yang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK.