Pemilu 2024: Tugas TNI Memberikan Bantuan Pengamanan Kepada Polri di Seluruh Indonesia

- 28 September 2023, 23:22 WIB
Kepala Sraf Umum TNI, Letjen TNI Bambang Ismawan
Kepala Sraf Umum TNI, Letjen TNI Bambang Ismawan /Karawangpost/Dok.Foto/Puspen TNI

KARAWANGPOST - Secara khusus tugas TNI dalam pengamanan Pemilu 2024 adalah melaksanakan operasi bantuan pengamanan kepada Polri di seluruh wilayah Indonesia.

Hal tersebut disampsikan Kepala Sraf Umum (Kasum) TNI, Letjen TNI Bambang Ismawan pada Rakor Persiapan Operasi Mantap Brata 2023-2024, Rabu 27 September 2023.

Kasum TNI menyampaikan bahwa dalam sejarah panjang Pemilu di Indonesia, TNI memiliki pengalaman yang panjang dalam pengamanan Pemilu.

Baca Juga: Pasokan Beras Bulog Dipastikan Aman Sampai Panen Raya Tahun Depan
 
“Pengalaman TNI dalam pengamanan Pemilu mencakup pemilihan presiden, pemilihan legislatif, pemilihan kepala daerah, Walikota  dilaksanakan bersama dengan Polri dan instansi lainnya,” ucapnya.

TNI sebagai aparatur negara bidang pertahanan, memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga keamanan dalam gelaran Pemilu dan Pilkada, di mulai dari sebelum, saat dan sesudah pelaksanaan Pemilu.

“Secara khusus tugas TNI dalam pengamanan Pilkada dan Pemilu tahun 2024 adalah melaksanakan operasi bantuan pengamanan kepada Polri di seluruh wilayah Indonesia guna mewujudkan situasi yang aman, tertib dan lancar. dan membantu tugas pemerintah daerah dalam bentuk Operasi Militer Selain Perang (OMSP),” tegasnya.

Baca Juga: Waspada Ancaman Kebakaran Musim Kemarau TNI Polri Gencar Lakukan Penjagaan di TPS

Kasum TNI mengatakan bahwa TNI akan berperan aktif dalam mengamankan seluruh tahapan Pemilu tahun 2024 dengan langkah-langkah kebijakan yaitu netralitas TNI pada Pemilu 2024 yang akan datang.

Hal itu sesuai dengan yang  telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI pada Pasal 39 yang melarang setiap prajurit TNI untuk menjadi anggota partai politik, mengikuti maupun terlibat dalam kegiatan politik praktis serta dipilih menjadi anggota legislatif dalam Pemilu dan jabatan politis lainnya.

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: Puspen TNI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x