Pemilu 2024: Masyarakat Tidak Perlu Takut Melapor Jika Temukan Praktik Politik Uang

- 24 Oktober 2023, 18:57 WIB
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja memantau pelaksaan pemeriksaan kesehatan bakal calon presiden dan wakil presiden di RSPAD Jakarta Pusat pada Sabtu 21 Oktober 2023.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja memantau pelaksaan pemeriksaan kesehatan bakal calon presiden dan wakil presiden di RSPAD Jakarta Pusat pada Sabtu 21 Oktober 2023. /ANTARA/Mario Sofia Nasution/

KARAWANGPOST - Masyarakat tidak boleh sungkan dan takut untuk melapor jika menemukan pelanggaran dalam Pemilu 2024 mendatang.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menekankan terutama, dalam melaporkan temuan-temuan pelanggaran adanya praktik politik uang.

Kami membutuhkan bantuan teman-teman, jika menemukan atau melihat adanya pelanggaran politik, semua bisa melaporkannya ke Bawaslu.

Baca Juga: Sebanyak 27 Warga Rengasdengklok Karawang Terima BLT-DD sebesar Rp900 Ribu

"Bawaslu hanya dapat menegakan disiplin, jika ada politik uang selama masa kampanye selama 75 hari," ujar Bagja, Senin 23 Oktober 2023.

Bagja menjelaskan, Bawaslu mengikuti aturan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Bawaslu, politik uang menjadi salah satu dari lima isu krusial kerawanan pemilu.

Baca Juga: Antisipasi Tawuran di Karawang, Polwan dan Babinsa Bubarkan Tongkrongan Pelajar usai Pulang Sekolah

"Bawaslu menyusun IKP sebagai 'early warning' (pencegahan dini), setidaknya ada lima isu krusial yakni politik uang, politisasi SARA. Kemudian, kampanye media mosial, netralitas ASN dan penyelenggaraan pemilu di luar negeri," terang Bagja.

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: Bawaslu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x