KARAWANGPOST - Ketidakhadiran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan agenda Konsultasi Penyesuaian PKPU Hasil Putusan MA dan Konsultasi Rancangan Per-Bawaslu dipertanyakan.
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyebutkan, padahal RDP tersebut merupakan permintaan dari KPU sendiri kepada Komisi II DPR RI pada tanggal 6 November lalu.
“Kami (Komisi II DPR) baru mendapatkan surat dari KPU pada Minggu 19 November 2023 perihal permohonan penundaan RDP. Alasannya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan jajaran berada di luar negeri,” ujar Ahmad Doli, Senin 20 November 2023.
Baca Juga: Kementan Siap dan Sigap Hadapi El Nino Gorila
Dalam RDP dengan Dirjen Politik dan pemerintahan umum Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengawas Pemilu dan DKPP (Dewan kehormatan penyelenggara pemilu) di ruang rapat Komisi II DPR RI, Senayan Jakarta, ia mempertanyakan beberapa hal terkait ketidak hadiran KPU.
Dalam kesempatan itu Ahmad Doli mempertanyakan pelayanan KPU, tata cara pengelolaan kantor, karena ketidakhadiran satupun komisioner yang ada di Indonesia.
Termasuk Sekjen KPU yang tidak ada di dalam negeri. Hal tersebut pun mengundang pertanyaan Doli kepada DKPP yang hadir dalam RDP tersebut.
Baca Juga: Presiden Jokowi Sebut Indonesia Akan Terus Dukung Perjuangan Palestina
Doli menegaskan pihaknya selalu berkomitmen, jika ada surat yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu baik permohonan perbawaslu atau peraturan KPU pihaknya tidak pernah menunda.