KPK Tetapkan Kasubag Pegawaian BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka

- 30 Januari 2024, 15:00 WIB
Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo, Siska Wati (kanan), tersangka yang di-OTT KPK.
Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo, Siska Wati (kanan), tersangka yang di-OTT KPK. /RENO ESNIR/ANTARA FOTO

"Di tahun 2023, Siska Wati mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp2,7 miliar. Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud di antaranya untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo," jelas Ghufron.

Atas perbuatannya, Siska Wati dijerat Pasal 12 f UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo itu juga sudah langsung ditahan KPK.***

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah