KARAWANGPOST - Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Siska Wati sebagai tersangka.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah secara resmi menetapkan Siska Wati sebagai tersangka terkait dugaan pemotongan insentif pegawai hingga mencapai Rp2,7 miliar.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebutkan bahwa tersangka melakukan pemotongan dana insentif para ASN BPBD Sidoarjo.
Baca Juga: Siaran Langsung Mali vs Burkina Faso, 30 Januari 2024 Pukul 00:00 WIB
"Ada satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu SW, Kasubag Umum dan Kepegawaian BPBD Sidoarjo," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin 29 Januari 2024.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menjelaskan bahwa Siska diduga melakukan pemotongan insentif pada 2023. Insentif itu seharusnya didapatkan oleh para pegawai BPPD Sidoarjo atas perolehan pajak Rp1,3 triliun. Namun, Siska diduga memotong 10-30 persen.
"Diduga pemotongan hak dari jasa pungut pegawai BPPD, di antaranya mereka punya tugas dan fungsi pemotongan pajak daerah dan retribusi. Di 2023 pendapat pajak Rp 1,3 triliun. Tiap ASN yang pungut pajak dan retribusi daerah dapat jasa pungut pajak," tutur Ghufron.
Baca Juga: Siaran Langsung Arab Saudi vs Korea Selatan, 30 Januari 2024 Pukul 23:00 WIB
Dia menyebut uang hasil pemotongan ASN itu diserahkan secara tunai. Dalam OTT di Pemkab Sidoarjo, KPK menemukan uang Rp69,9 juta dari total Rp2,7 miliar yang dikumpulkan Siska Wati.