Presiden Jokowi Siapkan Dua Calon untuk Pengganti Ketua KPK

- 31 Januari 2024, 13:44 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri /Foto : instagram @firlibahuriofficial

Berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, Presiden mengajukan calon anggota pengganti ke DPR. Calon yang dapat diajukan berasal dari calon pimpinan KPK yang tidak terpilih saat uji kepatutan dan kelayakan. 

Sementara pada seleksi capim KPK 2019 lalu, terdapat empat kandidat yang tidak terpilih. Mereka yaitu Sigit Danang Joyo, Luthfi Jayadi Kurniawan, I Nyoman Wara, dan Roby Arya Brata.***

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: Setpres


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah