Berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, Presiden mengajukan calon anggota pengganti ke DPR. Calon yang dapat diajukan berasal dari calon pimpinan KPK yang tidak terpilih saat uji kepatutan dan kelayakan.
Sementara pada seleksi capim KPK 2019 lalu, terdapat empat kandidat yang tidak terpilih. Mereka yaitu Sigit Danang Joyo, Luthfi Jayadi Kurniawan, I Nyoman Wara, dan Roby Arya Brata.***