Hakim PN Jakarta Selatan Kabulkan Praperadilan Eddy Hiariej

- 31 Januari 2024, 12:12 WIB
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej tiba di gedung KPK pada Senin, 4 Desember 2023.
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej tiba di gedung KPK pada Senin, 4 Desember 2023. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin/

KARAWANGPOST - Permohonan praperadilan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, dikabulkan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Estiono.

Penetapan tersangka yang telah dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Eddy Hiariej dinyatakan tidak sah.

“Menimbang, bahwa oleh karena penetapan tersangka terhadap pemohon tidak memenuhi minimum 2 alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan pasal Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana," kata Estiono di PN Jakarta Selatan, Selasa 30 Januari 2024.

Baca Juga: Siaran Langsung Tottenham vs Brentford, 1 Februari 2024 Pukul 02:30 WIB

"Maka dengan itu Hakim sampai kepada kesimpulan tindakan termohon yang telah menetapkan pemohon sebagai tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum,” lanjutnya.

Estiono berpandangan bahwa status tersangka hanya dapat ditetapkan penyidik kepada seseorang, setelah hasil penyidikan yang dilaksanakan memperoleh bukti permulaan yang cukup, yakni paling sedikit dua jenis alat bukti.

“Menurut ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyatakan bahwa yang termasuk alat bukti yang sah adalah keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa,” jelasnya.

Baca Juga: Siaran Langsung Barcelona vs Osasuna, 1 Februari 2024 Pukul 01:00 WIB

Dia menilai bukti berbagai putusan yang diajukan termohon, tidak dapat menjadi rujukan dalam praperadilan a quo.

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x